Paris Agreement: Joe Biden, Ekonomi Syariah, dan Adopsi Hutan (Portal Jember, Pikiran Rakyat Media Network, Esai, 22 November 2020)


https://portaljember.pikiran-rakyat.com/opini/pr-16996041/paris-agreement-joe-biden-ekonomi-syariah-dan-adopsi-hutan

Oleh: Khairunnisa Musari*

Terpilihnya Joe Biden sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) membawa harapan baru bagi pencapaian Paris Agreement tentang perubahan iklim. Sejak awal kampanye, Biden tegas menyatakan komitmennya untuk menjadikan AS kembali mendukung konsensus internasional tersebut.

Tepat lima tahun lalu, pada 30 November hingga 12 Desember 2015, Conference of the Parties (COP) 21 dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjadi tonggak bagi negara-negara di dunia menangani perubahan iklim.

Paris Agreement menjadi harapan untuk menyelamatkan planet bumi dari emisi karbon yang mengancam keamanan internasional akibat pemanasan global dan perubahan iklim. Negara-negara penyumbang emisi karbon terbesar ikut serta didalamnya.

Pemerintah Indonesia menandatangani Paris Agreement pada 22 April 2016 di New York. Ratifikasi Paris Agreement ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 pada 24 Oktober 2016.

Melalui Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penerapan kebijakan ekonomi berkelanjutan. Mitigasi dan adaptasi menjadi instrumen utama dalam menangani dampak-dampak perubahan iklim.

Saat Presiden Donald Trump menarik AS dari Paris Agreement, saat itulah masa depan perjanjian ini menjadi tidak pasti. Betapa tidak, butuh 20 tahun bagi negara-negara di dunia untuk bernegosiasi dan sepakat.

Sementara, AS adalah penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia.

Pada November 2019, setahun lalu, Presiden Donald Trump akhirnya mengumumkan resmi penarikan AS. Paris Agreement dipandang merugikan ekonomi AS dengan hilangnya lapangan pekerjaan, rendahnya upah, dan turunnya produksi industri.

Menjaga kepentingan nasional, terutama pada sektor batu bara, menjadi alasannya pula.

Ekonomi Syariah

Perubahan iklim saat ini menjadi salah satu masalah besar bagi planet bumi. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan efek pemanasan global sebagai dampak kegiatan manusia pasca revolusi industri.

Dalam ekonomi syariah, banyak ayat-ayat ilmiah Al-Qur'an yang membahas tentang lingkungan.

Ayat-ayat ini membawa pesan tentang lingkungan sebagai suatu sistem, manusia bertanggung jawab memeliharanya, dilarangan merusak, peringatan mengenai kerusakan yang terjadi karena ulah tangan manusia dan pengelolaan yang mengabaikan petunjuk Allah, hingga solusi dalam pengelolaannya.

Tentang sumber daya air, QS Al Mursalaat 27 dan  QS Ath Thaariq 11 membawa pesan pentingnya air sebagai sumber kehidupan yang memiliki siklus.

Tentang sumber daya tanah, QS Asy-Syu’ara 7-8 menjelaskan tanda kebesaran Allah yang menghidupkan bumi melalui tanah dengan berbagai tumbuh-tumbuhan yang indah dipandang dan bermanfaat.

 

Dalam QS Al-Hijr 19-20, Allah telah menyatakan bahwa bumi dihamparkan dengan gunung-gunung dan segala sesuatu yang ditumbuhkan di atasnya untuk memenuhi keperluan hidup.

Dalam QS An-Nahl 14, 66, Allah juga menciptakan lautan dan binatang ternak yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia.

Namun, dalam QS Hud 61 juga ditegaskan tentang tanggung jawab manusia untuk memelihara dan memakmurkan alam sekitarnya. Hal ini mengingat lingkungan hidup sebagai sumber daya mempunyai kemampuan regenerasi dan asimilasi yang terbatas.

Dalam QS al-Baqarah 31, manusia diberi ilmu. Dengan demikian, ilmu yang akan memahamkan tentang hukum alam serta bagaimana mengelola dan menjaganya.

Gerakan Adopsi Hutan

Banyak cara yang dapat dilakukan warna negara untuk ikut melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan lingkungan.

Mulai dari ikut membeli green sukuk ritel, ikut gerakan menanam pohon, membangun hutan wakaf, juga adopsi hutan.

Di Jawa Timur, sudah ada program Adopsi Hutan yang diinisiasi oleh Dinas Kehutanan. Sayang, program ini belum banyak tersosialisasikan. Juga sepertinya pengelolaannya belum optimal.

Hal ini setidaknya tercermin dari jumlah pengadopsi yang sangat minim. Juga, transaksi keuangan dalam proses pengadopsian sering tidak mulus.

Adopsi Hutan Jawa Timur adalah sebuah model untuk mengambil peran pemeliharaan dan pengelolaan hutan dalam rangka pelaksanaan reboisasi, pembangunan, dan revitalisasi hutan rakyat.

Tujuannya  untuk meningkatkan tutupan hutan dan lahan yang melibatkan kemitraan para pemangku kepentingan.

Saat ini ada tiga program Adopsi Hutan.

Pertama, Hutan dengan Tujuan Khusus (HTKh) Jati Seleksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro. Ada 609 slot pohon yang ditawarkan.

Dahulu kawasan ini merupakan demonstrasi plot (demplot) dari pusat penelitian. Terdapat tegakan jati dengan 17 varietas. Lokasi ini diusulkan sebagai Situs Monumen Alam.

Kedua, HTKh Jati Monumen KPH Padangan. Ada 3.287 slot pohon yang ditawarkan.

Areal ini merupakan hamparan tegakan jati berukuran besar dengan keliling sekitar 150-557 cm dan umurnya sudah cukup tua. Hamparan hutan ini ditanam sekitar tahun 1857 saat penjajahan Belanda.

Ketiga, Areal Produksi Benih (APB) KPH Padangan. Ada  1.242 slot pohon yang ditawarkan dan menjadi  satu-satunya APB bersertifikat Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH).

Secara berkala, pengadopsi akan memperoleh laporan pohon yang diadopsi berupa jumlah air yang terinfiltrasi, karbon yang tereduksi, oksigen yang dihasilkan, dan berapa banyak penerima manfaat.

Melalui program Adopsi Hutan, sejatinya kita juga ikut menyelamatkan bumi. Pohon yang diadopsi menjaga kualitas air tanah, menghasilkan oksigen, dan ikut membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga pengelola lahan dan hutan. Wallahualam bish showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

Belajar dari Wu Da Ying (1) (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 7 Juli 2017, Hlm. 21 & 31)