Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 13, 2010

DISTORSI SUKUK NEGARA (Bisnis Indonesia, Opini, 12 Juni 2010)

Surat berharga negara masih menjadi sumber pembiayaan APBN Sukuk negara semula dimaksudkan untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan. Regulasi sudah menyiratkan untuk membiayai proyek pembangunan. Sayang, agresif pemerin­tah dalam menerbitkan sukuk negara belakangan ini belum mampu diimbangi dengan pemanfaatan yang optimal. Jika himpunan dana sukuk negara tak berwujud konkret, yang terjadi adalah sebuah distorsi bagi instrumen ini. Sukuk saat ini menjadi feno­me­na global. Sukuk menjadi ba­gian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan dunia. Sebagai sebuah instrumen pembiayaan pembangunan berbasis syariah, sukuk secara universal diterima lintas agama, budaya, dan bang­sa. Satu-persatu negara muslim dan nonmuslim kini mengadopsi dan turut menerbitkannya. Indonesia sebagai negara de­nga­n penduduk muslim terbesar di dunia termasuk cukup terlambat menerapkan sukuk. Regulasi su­kuk baru disahkan pada 2008. Hingga akhir 2009, dana sukuk yang dihimpun Pemerintah In­do­nesia ­baru sek