Mewaspadai Promo Murah Biaya Umroh (Harian KONTAN, 11 Agustus 2017, Hlm. 27)
Oleh: Khairunnisa Musari Menyusul pembekuan penawaran perjalanan umroh berpromo murah milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agama (Kemenag) kemudian ikut mencabut izin penyelenggaraan perjalanan umroh berpromo murah tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang ditetapkan sejak 1 Agustus 2017. Meski kegiatan bisnis ini tidak berhubungan langsung dengan sektor keuangan, namun laporan yang masuk kepada Satgas dapat ditindaklanjuti oleh OJK yang memiliki nota kesepahaman kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan lembaga lainnya untuk penindakan, termasuk dengan Kemenag. Kasus penelantaran jamaah haji sebagai penyebab pemberian sanksi bagi First Travel bukanlah yang pertama terjadi pada industri penyedia jasa layanan umroh dan haji. Kasus ini mu