Menakar Pangan Halal di Indonesia (Harian REPUBLIKA, 27 September 2013, Hlm. 6)
Oleh: Khairunnisa Musari “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.... “ (QS. Al-Baqarah [2]: 168). Akhir Agustus lalu, pemberitaan tentang sebuah rumah makan terkenal yang dikabarkan menggunakan minyak babi dan angciu (red wine) menyeruak. Berawal dari seorang Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Surabaya mengirimkan email kepada sebuah situs Islam dengan menceritakan pengalamannya ketika hendak mengajukan franchise pada rumah makan tersebut. Persoalan menguak ketika kontrak perjanjian hendak dibuat, sang pemilik franchise mensyaratkan penggunakan minyak babi dan angciu dalam sejumlah masakan. Bagi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini, kehalalan pangan nyatanya masih memiliki banyak ruang dan peluang untuk diabaikan. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam di Indonesia nyatanya tidak serta merta membuat pengusaha rumah makan menghormatinya dengan menyedi