Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2008

OPINI NEWS HARIAN SINDO & KOLOM EKONOMI WWW.OKEZONE.COM, 19 JUNI 2008

TENDENSI LIBERALISASI (MIGAS) Oleh: Khairunnisa Musari (Mahasiswa S3 Program Studi Ekonomi Islam Unair dan Peneliti INSEF) ”…politik terletak di muka, tetapi orang politik yang tidak mengetahui ekonomi tidak akan berhasil dalam menentukan tujuan tepat bagi politik perekonomian….Politik perekonomian haruslah diciptakan ahli politik yang tahu ekonomi….” (Moh Hatta,1960) Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menyisakan persoalan yang belum tertuntaskan. Kini, bayang-bayang kenaikan harga BBM jilid II sudah mengemuka. Perdebatan kembali memanas. Ada hipotesis, kenaikan harga BBM sesungguhnya bukanlah persoalan menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bukan pula persoalan dampak kenaikan harga minyak dunia. Apalagi, bukan pula persoalan banyak orang kaya yang menggunakan hak orang miskin. Melainkan persoalan liberalisasi minyak dan gas (migas) di Indonesia! Jika merunut ke belakang, tahun 2003 merupakan tonggak hadirnya liberalisasi migas, terutama industri hilir, di

Reorientasi Target Bank Syariah (Harian Republika, 18 Juni 2008)

Oleh: Khairunnisa Musari Mahasiswa S3 Prodi Ekonomi Islam Unair dan Peneliti Centre for Islamic Economic and Business Resources Development (CIEBERD) Untuk memacu pertumbuhan bank syariah, Bank Indonesia (BI) menargetkan pangsa aset bank syariah sebesar lima persen pada akhir 2008. Menjelang akhir semester I 2008, pangsa pasar bank syariah belum mampu melampaui setengah target tersebut. Menyikapi hal tersebut, ke depan BI perlu melakukan muhasabah dan mereorientasi target. Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah sudah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa penyesuaian harus segera dilakukan BI terhadap sejumlah peraturannya agar bisa kompatibel dengan UU tersebut. Diperkirakan ada sekitar 26 peraturan BI (PBI) yang harus disesuaikan dengan Rancangan UU (RUU) Perbankan Syariah. Berkenaan dengan itu, fokus BI tampaknya akan banyak diserap oleh sejumlah pekerjaan guna merevisi PBI. Ada lima ketentuan yang ada di RUU Perbankan Syariah yang belum diatur dalam PBI. Kar

Privatisasi dalam Perspektif Islam (Interaktif Ekonomi Syariah - Harian Duta Masyarakat, 11 Juni 2008)

Oleh: Khairunnisa Musari Pertanyaan: Assalamu’alaikum Mbak Nisa, saya seorang pengajar di perguruan tinggi swasta di Yogya. Dua bulan terakhir ini, media kembali dihangatkan dengan topik privatisasi. Kalau dulu kita banyak mendengar polemik terkait privatisasi Pelindo, Indosat, dan Telkom, kini yang lagi menjadi perdebatan adalah Krakatau Steel. Saya pribadi, tidak setuju dengan privatisasi karena pihak asing semakin mendominasi penguasaan aset-aset bangsa kita. Saya ingin tahu, bagaimana privatisasi dalam perspektif Islam? (M. Idris Purwanto, 081-2270xxxx) Jawaban: Wa’alaikumsalam wR. wB, Pak Idris. Tampaknya Bapak punya atensi lebih terhadap perkembangan kebijakan privatisasi di Indonesia. Memang kebijakan privatisasi kerap menimbulkan perdebatan di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Melalui telaah ekonomi konvensional, privatisasi sebenarnya dipayungi legitimasi sebagai metode untuk mengembangkan kinerja organisasi. Privatisasi diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan indust

Good Corporate Governance (Interaktif Ekonomi Syariah - Harian Duta Masyarakat, 4 Juni 2008)

Oleh: Khairunnisa Musari Pertanyaan: Beberapa kali saya mendengar tentang dibawa larinya uang nasabah oleh pemilik Baitul Mal Wat Tamwil (BMT). Padahal, setahu saya BMT berbasis syariah. Apakah BMT atau lembaga keuangan syariah tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG) karena mentang-mentang sudah memiliki label ‘syariah’? Jawaban: Beberapa kejadian yang merugikan nasabah akibat perilaku pemilik atau pegawai lembaga keuangan syariah yang tidak bertanggungjawab, memang membuat miris. Disaat insan syariah bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat, bersamaan pula muncul noktah yang mencoreng konsep syariah. Padahal, kita tahu bersama bahwa prinsip-prinsip syariah mengedepankan nilai-nilai moral, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan bagi umat. Namun demikian, kita harus bijak dalam membedakan antara konsep syariah dan manusia yang menjalankannya. Jangan karena ada manusia yang tidak benar dalam menjalankan konsep syariah, lalu serta merta pula kita menganggap bahwa konsep