Dana Haji Perkuat Rupiah, Mengapa Tidak? (Portal Jember, Pikiran Rakyat Media Network, Opini, 14 Juni 2020)

Oleh: Khairunnisa Musari* Pasca Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji Indonesia tahun 2020, isu yang kemudian menguak adalah penggunaan dana haji tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat rupiah. BPKH adalah otoritas pengelola dana haji sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dari sisi pemerintah, dalam hal ini Kemenag, selain masih dalam situasi pandemi, ketidakpastian dari Arab Saudi dan waktu yang semakin sempit menjadi dasar keputusan tersebut. Situasi ini senada dengan tahun 2017. Saat itu, isu ramai tentang penggunaan dana haji untuk pembangunan. Setoran awal jemaah haji diwacanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Bila isu penggunaan dana haji dapat memperkuat rupiah itu benar, sejatinya hal tersebut dapat dipahami sebagai konsekuensi logis bila inst...