MEREPOSISI TUJUAN DAN STRATEGI PENERBITAN SUKUK (HARIAN KONTAN, OPINI, 21 AGUSTUS 2009)
Oleh: Khairunnisa Musari (Mahasiswa S3 Ilmu Ek Islam Unair, Surabaya) Dalam upaya mendiversifikasi investor surat berharga, pemerintah kini gencar menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Sayangnya, sukuk kerap diposisikan sama dengan Surat Utang Negara (SUN). Dibutuhkan reposisi agar tujuan, sasaran, dan strategi penerbitan sukuk menjadi lebih optimal. Untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 ini, pemerintah pada 18 Agustus lalu menerbitkan SUN sebanyak empat seri dengan perolehan Rp 2 triliun. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, pemerintah memang diberi wewenang untuk menerbitkan SUN sebagai sumber pembiayaan dalam mengatasi defisit anggaran atau menutup kekurangan kas jangka pendek atau mengelola portofolio utang negara. Dalam upaya menggali alternatif instrumen yang mendukung diversifikasi investor surat berharga, pemerintah melirik SBSN atau sukuk. Akhir Juli lalu, pemerintah kembali berencana menerbitkan sukuk dengan