Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Menuju Setahun KNKS (Bisnis Indonesia, Opini, 26 Juli 2018. Hlm. 2)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 8 November 2016 dan resmi diluncurkan operasionalnya pada 27 Juli 2017 di Istana Negara. Menuju setahun KNKS, bagaimana kiprahnya? Menjelang setahun usianya, KNKS akan menyelenggarakan Roundtable High Level Discussion dengan topik "Indonesia, Pusat Ekonomi Islam Dunia" yang akan disiarkan oleh salah satu televisi nasional. Menurut rencana, perhelatan ini akan dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua KNKS dengan sejumlah menteri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai pembicara. Sebagai wadah koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, kehadiran KNKS menjawab kebutuhan nasional atas kehadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai kesenjangan dan ketiadaan sinergi antar stakeho

Ekonomi Pilkada (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 8 Juli 2018. Hlm. 21 & 27)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* “Nda, teman-temannya Kakak banyak yang pamer jarinya bertinta. Banyak temannya kakak yang sudah pada nyoblos. Kakak sebentar lagi dibuatkan e-KTP ya, Nda. Supaya tahun depan bisa ikut nyoblos. Kata teman-temannya Kakak, tahun depan ada Pemilu….” Putri sulung saya yang baru saja naik kelas XII mengingatkan bahwa usianya tak lama lagi akan mencapai 17 tahun dan akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) serta hak politik. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk yang berusia 17 tahun yang diperbolehkan memiliki e-KTP. UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara te

Ekonomi Lebaran (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 29 Juni 2018. Hlm. 21 & 31)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* Libur Lebaran tahun ini bertambah tiga hari menjadi total 10 hari. Sebagian sektor ekonomi menerima manfaat, tetapi juga ada yang terimbas. Hal ini pulalah yang sempat membuat pemerintah mempertimbangkan hendak merevisi keputusannya. Bagaimana sebenarnya ekonomi Lebaran tahun ini? Di Indonesia, termasuk Jawa Timur, momen Ramadan dan Lebaran menciptakan fenomena unik. Mudik menjadi kegiatan ritual dan sektor konsumsi meningkat pesat. Meningkatnya sektor konsumsi lazimnya diikuti dengan meningkatnya inflasi. Namun, tahun ini, polanya sedikit berbeda. Merujuk rilis Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional di bulan Ramadan yang jatuh pada Mei 2018 sebesar 0,21%. Angka ini lebih rendah dibanding inflasi Ramadan tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing sebesar 0,39% dan 0,66%. Kebanyakan menilai inflasi yang rendah mengindikasikan pelambatan konsumsi rumah tangga atau kelesuan daya beli rumah tangga . Padahal, tidak selalu demikian. Struktur