Postingan

Menampilkan postingan dari April 15, 2008

SINDO Nasional (15 April 2008)

UU ITE Tak Sekadar Blokir Pornografi Oleh: Naurah Najwa Hairrudin (Mantan Jurnalis, Sedang Menempuh Program Doktor di Universitas Airlangga) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan tanpa ingar-bingar. Semula, banyak pihak memandang positif kehadiran UU ITE karena tujuannya mulia, melindungi moral bangsa. Namun dalam perkembangannya, banyak pihak mulai berpolemik terkait ekses negatif dari UU tersebut, terutama bagi dunia pers. Bagaimana menyikapinya? UU ITE adalah cyber law pertama di Indonesia.Semula, sebagian besar masyarakat memiliki persepsi bahwa UU tersebut sebatas untuk memblokir situs porno. Setelah proses sosialisasi berjalan, barulah dipahami bahwa UU tersebut memiliki substansi yang melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik. Sebagai payung hukum dunia maya pertama,cukup dipahami jika UU ITE menimbulkan polemik. Perdebatan mengemuka di sejumlah kalangan, termasuk di kalangan pers.Bagi dunia pers,UU ITE dipandang sebagai sinyal menguatnya