Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 9, 2018

Ekonomi Pilkada (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 8 Juli 2018. Hlm. 21 & 27)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* “Nda, teman-temannya Kakak banyak yang pamer jarinya bertinta. Banyak temannya kakak yang sudah pada nyoblos. Kakak sebentar lagi dibuatkan e-KTP ya, Nda. Supaya tahun depan bisa ikut nyoblos. Kata teman-temannya Kakak, tahun depan ada Pemilu….” Putri sulung saya yang baru saja naik kelas XII mengingatkan bahwa usianya tak lama lagi akan mencapai 17 tahun dan akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) serta hak politik. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk yang berusia 17 tahun yang diperbolehkan memiliki e-KTP. UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara te