Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 8, 2019

Oktober, Ekonomi Halal untul CAD (Jawa Pos, Opini, 7 Oktober 2019, hlm. 4)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari * Merujuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka kewajiban bersertifikat halal pada produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia per 17 Oktober 2019 telah berlaku. Artinya lagi, kewajiban tersebut bagi industri makanan dan minuman hanya hitungan dua pekan karena industri ini menjadi yang pertama dikenakan kewajiban lantaran dinilai paling siap dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Meski pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dianggap belum siap melaksanakan UU tersebut, namun bulan Oktober dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong dunia usaha, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai penggerak produk halal. Hal ini tidak saja semata untuk memenuhi amanat UU JPH, tetapi juga untuk membantu Indonesia dalam memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) . Produk halal Indonesia pada gilirannya akan membantu mengurangi impor produk hal