Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 20, 2010

MEMBIAYAI SEKTOR PERTANIAN (Radar Jember, Perspektif, 20 Februari 2010, Hlm. 1)

Oleh: Khairunnisa Musari Dalam Annual Banker's Dinner di Kantor Bank Indonesia (KBI) Jember setahun lalu kala mendampingi Direktur Indef yang diundang menjadi pembicara, saya mendapati kinerja intermediasi perbankan di wilayah kerja KBI Jember yang menarik untuk disimak. Tercatat rata-rata pertumbuhan kredit, loan to deposit ratio (LDR), dan non performing loan (NPL) perbankan di wilayah KBI yang menaungi Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi pada 2008 masing-masing sebesar 20,18% (yoy), 94,57%, dan 4,18%. NPL mengalami penurunan minus 32,03% (yoy). Data ini menunjukkan, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan di wilayah kerja ini hampir sepenuhnya dikembalikan pada masyarakat melalui penyaluran kredit dan diimbangi dengan kualitas kredit yang membaik. Capaian ini juga menunjukkan kinerja intermediasi yang melampaui kinerja Jatim dan nasional. Berikutnya, dari total kredit yang diberikan, porsi terbesar menurut sektor ekonomi tersalurkan pada Sektor Perdag

WAKAF UANG (Republika, Berita Jatim, Kolom Syariah, 19 Februari 2010, Hlm. 15)

Oleh: Khairunnisa Musari* Awal Januari lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Dalam membuka tafsir luas tentang wakaf yang semula hanya pada tanah dan bangunan, wakaf uang adalah suatu terobosan. Jika dikelola secara produktif, wakaf uang sesungguhnya dapat menjadi solusi persoalan ekses likuiditas. Selain akad tijarah , fiqh muamalah juga mengenal akad tabarru’ yang dapat menjadi alternatif kebijakan pemerintah dalam membangun kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu instrumen keuangan Islam berbasis akad tabarru’ , wakaf tidak hanya unggul dalam mengatasi berbagai persoalan sosial, tetapi juga unggul dalam mengelola likuiditas perekonomian. Di Indonesia, lahirnya undang-undang (UU) tentang Wakaf menjadi momentum untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Kehadiran regulasi ini mengandung pemahaman yang komprehensif dan modernitas terhadap pemberdayaan potensi wakaf. Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemberdayaan wakaf secara