Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 2, 2010

MENDESAK BACK-UP RUPIAH (Harian Kontan, 29 September 2010, Hlm. 23)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU prioritas Tahun 2010. Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU dilanjutkan pembahasannya di tingkat panitia kerja (Panja). Pada periode 2004-2009, RUU Mata uang sudah pernah digodok oleh DPR. Namun RUU tersebut gagal di-UU-kan. Pada periode 2009-2014, RUU ini kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU prioritas Tahun 2010. RUU Mata Uang merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 B yang berbunyi ”macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU”. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal ini mengatur pengelolaan mata uang, mulai dari proses perencanaan hingga proses pemusnahan. Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dan penanganan peredaran uang palsu. Dari 172 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut, sebanyak 52 DIM disetujui DPR. Sisanya 120 D