Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 17, 2010

REFORMASI AGRARIA (Radar Jember, Perspektif, 17 Juli 2010)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari Jujur saja, saya agak khawatir menulis topik ini pada Perspektif. Tapi, rasanya penting buat saya untuk membahasnya. Bukan untuk memihak. Tapi untuk mengajak semua pihak terkait berembuk agar persoalan yang ada menjadi berujung dan membawa kebaikan bersama. Terlebih lagi, dengan periode baru dari Pemkab Jember yang diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam mengemban amanah masyarakat. Mungkin masih ada yang ingat tentang sengketa tanah perkebunan kopi Ketajek seluas 17 hektar antara masyarakat dengan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Jember? Konon, tanah sengketa tersebut pada mulanya adalah tanah hasil babatan masyarakat pada tahun 1942. Para petani kemudian mengajukan surat permohonan kepemilikan kepada pemerintah. Pada tahun 1964, Kementerian Agraria mengabulkan permohonan tersebut. Namun, 10 tahun kemudian masyarakat pemilik tanah tersebut diusir dari tanahnya karena dijadikan perkebunan oleh PDP