Asuransi Syariah Menjelang Spin-Off 2024, Peluang dan Tantangan (INSIGHT, Bulletin of KNEKS, Edition 9, February 2020. Hlm. 17-20_
Oleh: Nina Mudrikah Hariyati* dan Khairunnisa Musari** Mencuatnya kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi berpelat merah berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, ter masuk Asuransi Syariah. Untuk itu, p emerintah berencana mengubah sejumlah undang-undang (UU) di sektor keuangan, termasuk aturan pada bidang asuransi . Hal ini menjadi hikmah bagi Asuransi Syariah. Pasalnya, m eski sudah terdapat sejumlah regulasi yang memadai, namun keberadaannya masih belum cukup untuk terus mendorong pertumbuhan industr i a surans i. Terlebih bagi Asuransi Syariah yang membutuhkan penguatan regulasi dan kelembagaan menjelang spin-off 2024. Berdasarkan U U Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian , Pasal 87 menyebutkan perusahaan perasuransian yang menjalankan sebagian kegiatan usaha dengan prinsip syariah diwajibkan untuk melakukan spin-off tepat 10 tahun setelah UU tersebut ditetapkan atau jika dana tabarru' dan dana inv