Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2010

MEREORIENTASI SURAT BERHARGA NEGARA (Kontan, 26 Oktober 2010, Hlm. 23)

Gambar
  Oleh: Khairunnisa Musari* Utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) terus meningkat. Sebagai instrumen utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), SBN dibutuhkan antara lain untuk membiayai kembali utang lama yang jatuh tempo. Ke depan, reorientasi SBN dibutuhkan agar APBN tidak terjebak ke dalam perangkap utang gaya baru. Pascakrisis, persentase utang pemerintah yang berasal dari SBN terus meningkat. Beralihnya pembiayaan defisit anggaran yang bersumber dari non-utang menjadi utang merupakan penyebab utama. Pembiayaan yang bersumber dari utang sebelumnya berasal dari pinjaman dalam negeri (DN) dan luar negeri (LN). Dalam perkembangannya, instrumen pinjaman beralih pada SBN.  Sejak 2005, SBN telah menjadi sumber utama pembiayaan utang. Hingga Agustus 2010, dari total nilai utang pemerintah yang sebesar USD 182,97 miliar, sebesar USD 65,53 miliar berasal dari pinjaman dan sisanya sebesar USD 117,43 miliar berasal dari SBN. Jika dikonversi dalam bentuk rupia

Ekonomi Zakat (Radar Jember, Perspektif, 16 Oktober 2010)

Gambar
*Artikel ini adalah Edisi Perpisahan. Artikel ini menjadi artikel terakhir dari kolom ekonomi Perspektif di Radar Jember yang saya isi setiap Sabtu. Karena sejumlah pertimbangan, utamanya dari sisi waktu, saya mengajukan pengunduran diri setelah 9 bulan menjadi kolumnis di kolom ekonomi ini. Semoga minggu depan kita akan bertemu wajah baru dan ide-ide baru yang akan mewarnai kolom ekonomi Perspektif. Besar harapan saya, artikel-artikel ini membawa manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, regional, dan nasional. Terima kasih untuk kesempatan dan kepercayaan Radar Jember. Terutama Mas Hari yang telah merekomendasikan saya pada manajemen. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Sampai bertemu lagi di lain kesempatan* Akhir September lalu, Yogyakarta menjadi tuan rumah World Zakat Forum (WZF). WZF adalah konferensi internasional yang membahas masalah perzakatan dunia. Sebagaimana temanya ‘to strengthen the role of zakat in realizing the welfare of ummah through international

YUK, MENABUNG SAMPAH!!! (Radar Jember, Perspektif, 9 Oktober 2010)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari Tanyalah pada saya, apa yang ingin bisa saya lakukan di masa depan. Saya bisa pastikan bahwa salah satunya adalah mendirikan bank sampah. Hehehe, jangan ketawa. Ini serius. Cukup suami saya saja yang selalu berkerenyit, kemudian tersenyum simpul sembari geleng-geleng kepala, lalu terkekeh-kekeh mendengar daftar keinginan saya yang ‘aneh-aneh’. Ya, saya tertarik dengan urusan persampahan ini karena tak tega melihat botol kaca, botol plastik, kertas, dan lain-lainnya yang terbuang begitu saja. Padahal, jika mau kreatif, sampah-sampah tersebut bisa dimanfaatkan. Untuk sampah-sampah organik, saya biasa menguburnya di halaman rumah. Metode biopori coba saya terapkan dengan menggunakan versi saya sendiri. Tanah digali secara random, kemudian sampah-sampah organik saya kubur. Saya membayangkan, metode ini sudah cukuplah untuk ikut serta menghijaukan bumi. Binatang-binatang di bawah tanah dapat makanan sehingga mereka dapat bekerja menyuburkan tanah dan tanaman. Ya

BMT, RIWAYATMU KINI.... (Radar Jember, Perspektif, 2 Oktober 2010)

Gambar
  Oleh: Khairunnisa Musari Sepekan lalu, seorang kawan di Semarang meng-add akun pertemanan Facebook milik saya. Ia mengirim personal message (PM) Inbox di Facebook menanyakan apakah saya masih mengingatnya. Tentu saja saya mengingatnya. Saya pun bercerita bahwa saya mengunjungi tempat praktik ayahnya beberapa waktu lalu. Ayahnya adalah seorang dokter spesialis THT ternama di kota Lumajang. Berikutnya, dalam balasan PM, ia bercerita bahwa ia sudah mengetahui pertemuan saya dengan ayahnya. Justru ayahnya lah yang menyuruh kawan saya itu mencari saya di jejaring Facebook. Singkat cerita, kawan saya itu memperoleh tawaran untuk mendirikan baitul mal wat tamwil (BMT). Dia ingin tau apa itu BMT? Mmm... ya, saya ingin mengulas topik BMT dalam Perspektif kali ini. BMT adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia, lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pascakrisis. Konsep BMT a

MENDESAK BACK-UP RUPIAH (Harian Kontan, 29 September 2010, Hlm. 23)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari* Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU prioritas Tahun 2010. Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU dilanjutkan pembahasannya di tingkat panitia kerja (Panja). Pada periode 2004-2009, RUU Mata uang sudah pernah digodok oleh DPR. Namun RUU tersebut gagal di-UU-kan. Pada periode 2009-2014, RUU ini kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU prioritas Tahun 2010. RUU Mata Uang merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 B yang berbunyi ”macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU”. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal ini mengatur pengelolaan mata uang, mulai dari proses perencanaan hingga proses pemusnahan. Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dan penanganan peredaran uang palsu. Dari 172 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut, sebanyak 52 DIM disetujui DPR. Sisanya 120 D