Postingan

Menampilkan postingan dari April 14, 2020

Pandemi dan Sukuk Bencana (Bisnis Indonesia, Opini, 14 April 2020, Hlm. 2)

Gambar
Judul Asli: Menimbang CAT/R-Sukuk untuk Pandemi Oleh:  Khairunnisa Musari Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menguak kembali isu Catastrophe Bond (CAT- Bond ) sebagai instrumen manajemen risiko bencana. Dalam hal ini pemerintah baru saja menerbitkan CAT- Bond berwujud Pandemic Bond untuk pemulihan bencana pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 melumpuhkan kesehatan ekonomi dunia. Merebaknya COVID-19 tidak sekedar menjadi krisis kesehatan global, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan keuangan, termasuk di Indonesia. Asian Development Bank (ADB) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2020 hanya sebesar 2,5%. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang turun ke 2,3%, bahkan yang terburuk dapat menyentuh negatif 0,4%. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tent