Pandemi dan Sukuk Bencana (Bisnis Indonesia, Opini, 14 April 2020, Hlm. 2)


Judul Asli: Menimbang CAT/R-Sukuk untuk Pandemi




Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menguak kembali isu Catastrophe Bond (CAT-Bond) sebagai instrumen manajemen risiko bencana. Dalam hal ini pemerintah baru saja menerbitkan CAT-Bond berwujud Pandemic Bond untuk pemulihan bencana pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 melumpuhkan kesehatan ekonomi dunia. Merebaknya COVID-19 tidak sekedar menjadi krisis kesehatan global, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan keuangan, termasuk di Indonesia. Asian Development Bank (ADB) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2020 hanya sebesar 2,5%. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang turun ke 2,3%, bahkan yang terburuk dapat menyentuh negatif 0,4%.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai bencana non-alam. Agenda penerbitan obligasi bencana atau CAT-Bond yang sempat mengemuka pada Pertemuan Tahunan International Monetary Fund (IMF)-World Bank tahun 2018 kembali mendapat perhatian. Sebagai implementasi CAT-Bond, dalam rangka membantu pelaku usaha meningkatkan likuiditas keuangan saat pandemi COVID-19, pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan bencana berupa Recovery Bond (R-Bond) yang disebut Pandemic Bond.
Banyak negara di dunia yang telah mempraktekkan CAT-Bond, termasuk World Bank. Secara prinsip, terdapat perbedaan antara CAT-Bond tersebut dengan yang akan diterbitkan pemerintah Indonesia, utamanya dalam aspek konsep dan skema pembiayaan. Salah satunya adalah pembeli instrumen tersebut adalah Bank Indonesia yang diberi wewenang untuk membeli di pasar primer.
Umumnya CAT-Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi sebagai upaya meningkatkan kapasitas penjaminan saat terjadi bencana alam. CAT-Bond ditawarkan dengan tenor dan suku bunga tertentu. Sepanjang tidak terjadi bencana dalam masa tenor, perusahaan asuransi atau reasuransi akan membayar bunga dan mengembalikan pokok dana investor saat jatuh tempo. Jika terjadi bencana dalam masa tenor, perusahaan asuransi atau reasuransi berhenti membayar bunga dan tidak mengembalikan pokok dana kepada investor.

CAT-Sukuk atau R-Sukuk (CAT/R-Sukuk)

Dalam situasi ketidakpastian yang tinggi seperti saat ini, sesungguhnya CAT/R-Sukuk menjadi opsi yang lebih baik daripada CAT-Bond atau R-Bond. Sebab, yang dilindungi atau dipulihkan tidak hanya korporasi, tetapi juga seluruh masyarakat yang terkena dampak. Yang paling rentan atas dampak pandemi atau bencana secara umum sebenarnya justru masyarakat menengah ke bawah, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
CAT/R-Sukuk mengemban misi komersial sekaligus sosial. Untuk itu, skemanya mengintegrasikan instrumen keuangan komersial dan sosial untuk dikelola produktif guna membantu pemerintah membiayai mitigasi dan penanggulangan bencana, termasuk rekonstruksi pasca bencana, tanpa harus membebani anggaran fiskal terlalu dalam.
Memang belum ada praktek CAT/R-Sukuk di dunia. Tetapi, pemerintah Indonesia dapat mengadopsi skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk pengembangannya. Dana sosial, baik dari lembaga filantropi, amil zakat infak sedekah, maupun korporasi, termasuk investor ritel, dapat berpartisipasi dalam menanggung risiko bencana melalui sekuritisasi CAT/R-Sukuk.
Tidak hanya itu, pelaku pasar modal juga menjadi salah satu target dari instrumen ini. Pelaku pasar modal dapat diajak untuk menyisihkan dananya untuk ikut memulihkan bencana. Kemampuan pelaku pasar modal relatif lebih kuat daripada pelaku industri asuransi dan reasuransi sehingga diharapkan dapat berkontribusi nyata melalui CAT/R-Sukuk.
Secara sederhana, mekanisme CAT/R-Sukuk dapat diilustrasikan sebagai berikut. Pertama, investor membeli CAT/R-Sukuk dengan dua pilihan, yaitu Perpetual CAT/R-Sukuk atau Temporary CAT/R-Sukuk. Investor dapat membeli pada agen atau menggunakan aplikasi yang tersedia dengan cukup mencentang setuju.
Kedua, dana CAT/R-Sukuk ditempatkan pada Sukuk Negara dengan seri khusus dan feature khusus, misal, tenor kurang dari 3 atau 5 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto, dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.
Ketiga, imbalan yang berupa diskonto akan diterima oleh investor pada saat penempatan awal dan bisa langsung digunakan oleh investor untuk mitigasi bencana, penanggulangan bencana atau rekonstruksi pasca bencana pada usahanya. Demikian pula imbalan kupon yang dibayarkan setiap periodik dapat digunakan untuk penguatan atau perluasan kegiatan pengelolaan bencana di lingkungan usahanya.
Keempat, dana CAT/R-Sukuk dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan proyek yang terkait mitigasi bencana, penanggulangan bencana atau rekonstruksi pasca bencana. Dikaitkan dengan pandemi COVID-19 hari ini, dana CAT/R-Sukuk dapat digunakan untuk, misal, subsidi listrik atau pemulihan usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui pembiayaan qardhul hassan.
Kelima, pada saat jatuh tempo dan tidak terjadi bencana, pemerintah mengembalikan dana CAT/R-Sukuk kepada investor bila pilihannya adalah Temporary CAT/R-Sukuk. Bila pilihannya Perpetual CAT/R-Sukuk, maka dana kembali diinvestasikan pada CAT/R-Sukuk. Begitu seterusnya. Saat terjadi bencana, pengembalian dana CAT/R-Sukuk, baik Perpetual atau Temporary, kepada investor guna memulihkan usahanya bersifat opsional.
Ya, saat bencana terjadi, misi sosial tentu harus lebih dikedepankan daripada misi komersial. Untuk itu, CAT/R-Sukuk membawa misi kebajikan untuk kemanusiaan. Tujuan utama diterbitkannya instrumen ini adalah membantu mengurangi dampak bencana. Inilah nilai dari CAT/R-Sukuk yang melampaui harga yang ditawarkan oleh semua jenis investasi di pasar. Wallahua’lam bish showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)