Pandemi dan Sukuk Bencana (Bisnis Indonesia, Opini, 14 April 2020, Hlm. 2)
Judul Asli: Menimbang CAT/R-Sukuk untuk Pandemi
Oleh: Khairunnisa Musari
Rancangan Undang-Undang
(RUU) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menguak kembali isu Catastrophe
Bond (CAT-Bond) sebagai instrumen manajemen risiko bencana. Dalam
hal ini pemerintah baru saja menerbitkan CAT-Bond berwujud
Pandemic Bond untuk pemulihan bencana pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 melumpuhkan kesehatan ekonomi dunia. Merebaknya
COVID-19 tidak sekedar menjadi krisis kesehatan global, tetapi juga berpotensi menciptakan
krisis sosial, ekonomi, dan keuangan, termasuk di Indonesia. Asian Development
Bank (ADB) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2020 hanya
sebesar 2,5%. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan
pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang turun ke 2,3%, bahkan yang terburuk dapat
menyentuh negatif 0,4%.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai bencana non-alam. Agenda penerbitan
obligasi bencana atau CAT-Bond yang sempat mengemuka pada Pertemuan Tahunan
International Monetary Fund (IMF)-World Bank tahun 2018 kembali mendapat perhatian.
Sebagai implementasi CAT-Bond, dalam rangka membantu pelaku usaha
meningkatkan likuiditas keuangan saat pandemi COVID-19, pemerintah berencana
menerbitkan surat utang pemulihan bencana berupa Recovery Bond (R-Bond)
yang disebut Pandemic Bond.
Banyak negara di dunia yang telah mempraktekkan CAT-Bond,
termasuk World Bank. Secara prinsip, terdapat perbedaan antara CAT-Bond tersebut
dengan yang akan diterbitkan pemerintah Indonesia, utamanya dalam aspek konsep
dan skema pembiayaan. Salah satunya adalah pembeli instrumen tersebut adalah Bank
Indonesia yang diberi wewenang untuk membeli di pasar primer.
Umumnya CAT-Bond diterbitkan
oleh perusahaan asuransi atau reasuransi sebagai upaya meningkatkan kapasitas
penjaminan saat terjadi bencana alam. CAT-Bond ditawarkan dengan tenor
dan suku bunga tertentu. Sepanjang tidak terjadi bencana dalam masa tenor, perusahaan
asuransi atau reasuransi akan membayar bunga dan mengembalikan pokok dana
investor saat jatuh tempo. Jika terjadi bencana dalam masa tenor, perusahaan
asuransi atau reasuransi berhenti membayar bunga dan tidak mengembalikan pokok
dana kepada investor.
CAT-Sukuk atau R-Sukuk (CAT/R-Sukuk)
Dalam situasi ketidakpastian
yang tinggi seperti saat ini, sesungguhnya CAT/R-Sukuk menjadi opsi yang lebih
baik daripada CAT-Bond atau R-Bond. Sebab, yang dilindungi atau
dipulihkan tidak hanya korporasi, tetapi juga seluruh masyarakat yang terkena
dampak. Yang paling rentan atas dampak pandemi atau bencana secara umum
sebenarnya justru masyarakat menengah ke bawah, termasuk pelaku usaha mikro kecil
menengah (UMKM).
CAT/R-Sukuk mengemban misi komersial
sekaligus sosial. Untuk itu, skemanya mengintegrasikan instrumen keuangan komersial
dan sosial untuk dikelola produktif guna membantu pemerintah membiayai mitigasi
dan penanggulangan bencana, termasuk rekonstruksi pasca bencana, tanpa harus
membebani anggaran fiskal terlalu dalam.
Memang belum ada praktek CAT/R-Sukuk
di dunia. Tetapi, pemerintah Indonesia dapat mengadopsi skema Cash Waqf
Linked Sukuk (CWLS) untuk pengembangannya. Dana sosial, baik dari lembaga
filantropi, amil zakat infak sedekah, maupun korporasi, termasuk investor ritel,
dapat berpartisipasi dalam menanggung risiko bencana melalui sekuritisasi CAT/R-Sukuk.
Tidak hanya itu, pelaku
pasar modal juga menjadi salah satu target dari instrumen ini. Pelaku pasar
modal dapat diajak untuk menyisihkan dananya untuk ikut memulihkan bencana. Kemampuan
pelaku pasar modal relatif lebih kuat daripada pelaku industri asuransi dan
reasuransi sehingga diharapkan dapat berkontribusi nyata melalui CAT/R-Sukuk.
Secara sederhana, mekanisme CAT/R-Sukuk
dapat diilustrasikan sebagai berikut. Pertama, investor membeli CAT/R-Sukuk
dengan dua pilihan,
yaitu Perpetual CAT/R-Sukuk atau
Temporary CAT/R-Sukuk.
Investor dapat membeli pada agen atau menggunakan
aplikasi yang tersedia dengan cukup mencentang setuju.
Kedua,
dana CAT/R-Sukuk ditempatkan
pada Sukuk Negara dengan seri khusus dan feature khusus, misal, tenor kurang dari
3 atau 5 tahun, bersifat non-tradable,
pembayaran imbalan secara diskonto, dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan
secara periodik.
Ketiga, imbalan
yang berupa diskonto akan diterima oleh investor pada saat penempatan awal dan
bisa langsung digunakan oleh investor untuk mitigasi bencana, penanggulangan
bencana atau rekonstruksi pasca bencana
pada usahanya. Demikian pula imbalan kupon yang dibayarkan setiap periodik
dapat digunakan untuk penguatan atau perluasan kegiatan pengelolaan bencana di
lingkungan usahanya.
Keempat, dana CAT/R-Sukuk dimanfaatkan
pemerintah untuk pembiayaan proyek yang
terkait mitigasi bencana, penanggulangan bencana atau rekonstruksi pasca bencana. Dikaitkan dengan pandemi COVID-19
hari ini, dana CAT/R-Sukuk dapat
digunakan untuk, misal, subsidi listrik atau pemulihan usaha mikro kecil menengah
(UMKM) melalui pembiayaan qardhul hassan.
Kelima, pada
saat jatuh tempo dan tidak terjadi bencana, pemerintah
mengembalikan dana CAT/R-Sukuk kepada investor
bila pilihannya adalah Temporary CAT/R-Sukuk.
Bila pilihannya Perpetual CAT/R-Sukuk,
maka dana kembali diinvestasikan pada CAT/R-Sukuk.
Begitu seterusnya. Saat terjadi bencana, pengembalian dana CAT/R-Sukuk, baik Perpetual atau
Temporary, kepada investor guna memulihkan usahanya bersifat opsional.
Ya, saat bencana terjadi,
misi sosial tentu harus lebih dikedepankan daripada misi komersial. Untuk
itu, CAT/R-Sukuk membawa misi kebajikan untuk kemanusiaan. Tujuan utama diterbitkannya
instrumen ini adalah membantu mengurangi dampak bencana. Inilah nilai dari CAT/R-Sukuk
yang melampaui harga yang ditawarkan oleh semua jenis investasi di pasar. Wallahua’lam
bish showab.
Komentar
Posting Komentar