Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kolom Syariah

WAKAF UANG (Republika, Berita Jatim, Kolom Syariah, 19 Februari 2010, Hlm. 15)

Oleh: Khairunnisa Musari* Awal Januari lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Dalam membuka tafsir luas tentang wakaf yang semula hanya pada tanah dan bangunan, wakaf uang adalah suatu terobosan. Jika dikelola secara produktif, wakaf uang sesungguhnya dapat menjadi solusi persoalan ekses likuiditas. Selain akad tijarah , fiqh muamalah juga mengenal akad tabarru’ yang dapat menjadi alternatif kebijakan pemerintah dalam membangun kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu instrumen keuangan Islam berbasis akad tabarru’ , wakaf tidak hanya unggul dalam mengatasi berbagai persoalan sosial, tetapi juga unggul dalam mengelola likuiditas perekonomian. Di Indonesia, lahirnya undang-undang (UU) tentang Wakaf menjadi momentum untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Kehadiran regulasi ini mengandung pemahaman yang komprehensif dan modernitas terhadap pemberdayaan potensi wakaf. Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemberdayaan wakaf secara ...