Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sukuk Daerah

Omnibus Law, Peluang dan Tantangan Sukuk Daerah (Portal Jember, Pikiran Rakyat Media Network, Esai, 5 Desember 2020)

Gambar
https://portaljember.pikiran-rakyat.com/opini/pr-161059765/omnibus-law-peluang-dan-tantangan-sukuk-daerah Oleh: Khairunnisa Musari* Salah satu muatan aturan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah Perubahan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memasukan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur dan/atau investasi yang dapat diterbitkan kepala daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah kini kian memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggunakan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan dan/atau investasi. Demikian salah satu bahasan dari Dr. Taufik Hidayat, M.Ec, Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) saat saya mendampingi beliau sebagai moderator dalam webinar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Madura bekerjasama dengan Komisariat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) IAIN Madura. KNEKS memang memiliki kepentingan untuk men...