Reorientasi Target Bank Syariah (Harian Republika, 18 Juni 2008)
Oleh: Khairunnisa Musari Mahasiswa S3 Prodi Ekonomi Islam Unair dan Peneliti Centre for Islamic Economic and Business Resources Development (CIEBERD) Untuk memacu pertumbuhan bank syariah, Bank Indonesia (BI) menargetkan pangsa aset bank syariah sebesar lima persen pada akhir 2008. Menjelang akhir semester I 2008, pangsa pasar bank syariah belum mampu melampaui setengah target tersebut. Menyikapi hal tersebut, ke depan BI perlu melakukan muhasabah dan mereorientasi target. Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah sudah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa penyesuaian harus segera dilakukan BI terhadap sejumlah peraturannya agar bisa kompatibel dengan UU tersebut. Diperkirakan ada sekitar 26 peraturan BI (PBI) yang harus disesuaikan dengan Rancangan UU (RUU) Perbankan Syariah. Berkenaan dengan itu, fokus BI tampaknya akan banyak diserap oleh sejumlah pekerjaan guna merevisi PBI. Ada lima ketentuan yang ada di RUU Perbankan Syariah yang belum diatur dalam PBI. Kar