Sukuk Dana Haji untuk Pembangunan (Harian KONTAN, Opini, 2 Juni 2017, Hlm. 23)
Oleh: Khairunnisa Musari “Any combination of assets (or the usufruct of such assets) can be represented in the form of written financial instruments which can be sold at a market price provided that the composition of the groups of assets represented by the sukuk consist of a majority of tangible assets” ~ (The Fiqh Academy of OIC, 1988) Polemik penggunaan dana haji untuk pembangunan masih terus bergulir. Setoran awal jamaah haji yang diwacanakan untuk membiayai pembangunan, utamanya pembangunan infrastruktur, menuai pro kontra. Salah satu yang menyeruak adalah kepantasan penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. Jika disimak, pemberdayaan dana haji untuk negara sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2009 melalui penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI adalah sukuk negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku investor pemegang dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui