Sukuk Dana Haji untuk Pembangunan (Harian KONTAN, Opini, 2 Juni 2017, Hlm. 23)
Oleh:
Khairunnisa Musari
“Any
combination of assets (or the usufruct of such assets) can be represented in
the form of written financial instruments which can be sold at a market price
provided that the composition of the groups of assets represented by the sukuk
consist of a majority of tangible assets” ~ (The Fiqh Academy of OIC, 1988)
Polemik
penggunaan dana haji untuk pembangunan masih terus bergulir. Setoran awal
jamaah haji yang diwacanakan untuk membiayai pembangunan, utamanya pembangunan
infrastruktur, menuai pro kontra. Salah satu yang menyeruak adalah kepantasan
penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Jika disimak, pemberdayaan
dana haji untuk negara sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2009 melalui
penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI adalah sukuk negara yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Agama (Kemenag)
selaku investor pemegang dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui private placement berdasarkan
kesepakatan bersama pada 22 April 2009.
Pada awalnya,
dana yang terhimpun melalui SDHI digunakan untuk menambal defisit anggaran
sebagaimana dana penerbitan sukuk negara lainnya. Sukuk saat itu sekedar
menjadi alat mobilisasi dana untuk kepentingan tersebut. Dorongan untuk
diterbitkannya sukuk berbasis proyek kemudian menguat. Pasalnya, secara
filosofis, sukuk sebagai instrumen keuangan syariah harus berperan sebagai alat
distribusi kekayaan serta dituntut untuk menjembatani sektor keuangan dan
sektor riil.
Sukuk Proyek
Sejak
diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN), isu yang terus digaungkan oleh penggiat ekonomi dan
keuangan syariah adalah mendorong diterbitkannya sukuk proyek. Sejak penerbitan
perdana, pemerintah telah didesak untuk segera merealisasikan agar sukuk berperan
lebih terhadap perekonomian nasional.
Secara garis
besar, ada dua pola penerbitan sukuk proyek yang ditawarkan. Pertama, project based sukuk (PBS) - project
underlying, yaitu sukuk dengan dasar penerbitan proyek-proyek pemerintah
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah berjalan. Kedua,
PBS - project financing, yaitu sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk
membiayai proyek-proyek baru yang akan berjalan. Sebelumnya, yang menjadi underlying dari penerbitan sukuk negara
adalah aset negara. Melalui PBS, maka
proyek pembangunan dapat menjadi underlying.
Dengan demikian,
penerbitan sukuk untuk membiayai pembangunan adalah bukan wacana baru. Sejak
awal, sukuk telah digagas sebagai alternatif pendanaan pembangunan guna mengurangi
beban pemerintah. Sukuk didorong kepada sektor produktif agar imbal hasil
kepada investor diperoleh dari keuntungan usaha dan bukan dari APBN. Oleh
karena itu, pemerintah diharapkan tidak lagi mengandalkan utang luar negeri
ataupun surat utang berbasis bunga dalam membiayai pembangunan.
Sukuk
Dana Haji
Tidak bisa diingkari, dana haji yang nilainya mencapai Rp
80 triliun adalah dana murah bagi pemerintah. SDHI sesungguhnya adalah
instrumen bagi pemerintah untuk menjembatani dana haji dengan sektor riil. Pada
tataran inilah SDHI memainkan peran strategis sebagai instrumen investasi bagi
Kemenag untuk memperoleh bagi hasil, sekaligus menjadi sumber keuangan bagi
Kemenkeu untuk membiayai pembangunan.
Jika dana haji di masa lalu hanya mengendap dan menjadi
sumber likuiditas bagi perbankan atau hanya menjadi penambal sulam defisit
anggaran negara, maka dengan menjadikan SDHI sebagai sukuk proyek akan lebih
menggerakkan perekonomian nasional tanpa money
creation. Money creation dalam
perekonomian akan menimbulkan peningkatan harga barang/jasa yang berujung pada
peningkatan inflasi atau anomali ekonomi makro-mikro yang pada gilirannya akan membebani
belanja pemerintah. Persinggungan
sukuk dengan money creation dapat
dihindari karena dana haji sejatinya adalah representasi dari volume transaksi yang
ada dalam sektor riil dan
pembangunan infrastruktur adalah pedal untuk menghasilkan velocity.
Banyak negara yang dapat menjadi contoh dalam
memanfaatkan sukuk sebagai sarana membangun infrastruktur. Misalnya, perluasan bandar udara dan
pembangunan Palm Island di Dubai, pembangunan rumah sakit (RS) di Bahrain dan Qatar serta pembangunan RS Selayang, RS Tengku Ampuan Rahimah, perumahan pejabat
pemerintah, dan kompleks perkantoran pemerintah serta infrastruktur energi, industri, dan properti di
Malaysia.
Untuk pemanfaatan dana murah seperti dana haji, Mekkah, New Zealand, dan
Singapura dapat menjadi contoh bagaimana sukuk menggunakan aset wakaf sebagai underlying. Sukuk wakaf digunakan untuk
membangun Zam-Zam Tower di Mekkah, industri peternakan nasional di New Zealand,
dan bahkan telah mampu berperan dalam menciptakan kemandirian ekonomi serta
membangun identitas ke-Islaman bagi Muslim di Singapura.
Bercermin pada negara-negara tersebut di atas, maka Indonesia sejatinya dapat
mengadopsi sukuk untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak, seperti:
jalan, jembatan, air minum, kelistrikan atau rumah susun sederhana. Ya, sukuk
dapat menyerap dan mendayagunakan potensi dana menganggur di dalam negeri untuk
membiayai proyek-proyek pemerintah
karena karakter khasnya sebagai instrumen keuangan syariah yang juga
dituntut mejadi pengelola excess
and lack of liquidity. Wallahua’lam bish showab.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut