Sukuk Dana Haji untuk Pembangunan (Harian KONTAN, Opini, 2 Juni 2017, Hlm. 23)



Oleh: Khairunnisa Musari

“Any combination of assets (or the usufruct of such assets) can be represented in the form of written financial instruments which can be sold at a market price provided that the composition of the groups of assets represented by the sukuk consist of a majority of tangible assets” ~ (The Fiqh Academy of OIC, 1988)

Polemik penggunaan dana haji untuk pembangunan masih terus bergulir. Setoran awal jamaah haji yang diwacanakan untuk membiayai pembangunan, utamanya pembangunan infrastruktur, menuai pro kontra. Salah satu yang menyeruak adalah kepantasan penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Jika disimak, pemberdayaan dana haji untuk negara sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2009 melalui penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI adalah sukuk negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku investor pemegang dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui private placement berdasarkan kesepakatan bersama pada 22 April 2009.
Pada awalnya, dana yang terhimpun melalui SDHI digunakan untuk menambal defisit anggaran sebagaimana dana penerbitan sukuk negara lainnya. Sukuk saat itu sekedar menjadi alat mobilisasi dana untuk kepentingan tersebut. Dorongan untuk diterbitkannya sukuk berbasis proyek kemudian menguat. Pasalnya, secara filosofis, sukuk sebagai instrumen keuangan syariah harus berperan sebagai alat distribusi kekayaan serta dituntut untuk menjembatani sektor keuangan dan sektor riil.   

Sukuk Proyek   
Sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), isu yang terus digaungkan oleh penggiat ekonomi dan keuangan syariah adalah mendorong diterbitkannya sukuk proyek. Sejak penerbitan perdana, pemerintah telah didesak untuk segera merealisasikan agar sukuk berperan lebih terhadap perekonomian nasional.
Secara garis besar, ada dua pola penerbitan sukuk proyek yang ditawarkan. Pertama, project based sukuk (PBS) - project underlying, yaitu sukuk dengan dasar penerbitan proyek-proyek pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah berjalan. Kedua, PBS - project financing, yaitu sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai proyek-proyek baru yang akan berjalan. Sebelumnya, yang menjadi underlying dari penerbitan sukuk negara adalah aset negara. Melalui PBS, maka proyek pembangunan dapat menjadi underlying.
Dengan demikian, penerbitan sukuk untuk membiayai pembangunan adalah bukan wacana baru. Sejak awal, sukuk telah digagas sebagai alternatif pendanaan pembangunan guna mengurangi beban pemerintah. Sukuk didorong kepada sektor produktif agar imbal hasil kepada investor diperoleh dari keuntungan usaha dan bukan dari APBN. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak lagi mengandalkan utang luar negeri ataupun surat utang berbasis bunga dalam membiayai pembangunan.

Sukuk Dana Haji
Tidak bisa diingkari, dana haji yang nilainya mencapai Rp 80 triliun adalah dana murah bagi pemerintah. SDHI sesungguhnya adalah instrumen bagi pemerintah untuk menjembatani dana haji dengan sektor riil. Pada tataran inilah SDHI memainkan peran strategis sebagai instrumen investasi bagi Kemenag untuk memperoleh bagi hasil, sekaligus menjadi sumber keuangan bagi Kemenkeu untuk membiayai pembangunan.
Jika dana haji di masa lalu hanya mengendap dan menjadi sumber likuiditas bagi perbankan atau hanya menjadi penambal sulam defisit anggaran negara, maka dengan menjadikan SDHI sebagai sukuk proyek akan lebih menggerakkan perekonomian nasional tanpa money creation. Money creation dalam perekonomian akan menimbulkan peningkatan harga barang/jasa yang berujung pada peningkatan inflasi atau anomali ekonomi makro-mikro yang pada gilirannya akan membebani belanja pemerintah. Persinggungan sukuk dengan money creation dapat dihindari karena dana haji sejatinya adalah representasi dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil dan pembangunan infrastruktur adalah pedal untuk menghasilkan velocity.   
Banyak negara yang dapat menjadi contoh dalam memanfaatkan sukuk sebagai sarana membangun infrastruktur. Misalnya, perluasan bandar udara dan pembangunan Palm Island di Dubai, pembangunan rumah sakit (RS) di Bahrain dan Qatar serta pembangunan RS Selayang, RS Tengku Ampuan Rahimah, perumahan pejabat pemerintah, dan kompleks perkantoran pemerintah serta infrastruktur energi, industri, dan properti di Malaysia.
Untuk pemanfaatan dana murah seperti dana haji, Mekkah, New Zealand, dan Singapura dapat menjadi contoh bagaimana sukuk menggunakan aset wakaf sebagai underlying. Sukuk wakaf digunakan untuk membangun Zam-Zam Tower di Mekkah, industri peternakan nasional di New Zealand, dan bahkan telah mampu berperan dalam menciptakan kemandirian ekonomi serta membangun identitas ke-Islaman bagi Muslim di Singapura.

Bercermin pada negara-negara tersebut di atas, maka Indonesia sejatinya dapat mengadopsi sukuk untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak, seperti: jalan, jembatan, air minum, kelistrikan atau rumah susun sederhana. Ya, sukuk dapat menyerap dan mendayagunakan potensi dana menganggur di dalam negeri untuk membiayai proyek-proyek pemerintah karena karakter khasnya sebagai instrumen keuangan syariah yang juga dituntut mejadi pengelola excess and lack of liquidity. Wallahua’lam bish showab.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)