BMT, RIWAYATMU KINI.... (Radar Jember, Perspektif, 2 Oktober 2010)


 Oleh: Khairunnisa Musari

Sepekan lalu, seorang kawan di Semarang meng-add akun pertemanan Facebook milik saya. Ia mengirim personal message (PM) Inbox di Facebook menanyakan apakah saya masih mengingatnya. Tentu saja saya mengingatnya. Saya pun bercerita bahwa saya mengunjungi tempat praktik ayahnya beberapa waktu lalu. Ayahnya adalah seorang dokter spesialis THT ternama di kota Lumajang.

Berikutnya, dalam balasan PM, ia bercerita bahwa ia sudah mengetahui pertemuan saya dengan ayahnya. Justru ayahnya lah yang menyuruh kawan saya itu mencari saya di jejaring Facebook. Singkat cerita, kawan saya itu memperoleh tawaran untuk mendirikan baitul mal wat tamwil (BMT). Dia ingin tau apa itu BMT? Mmm... ya, saya ingin mengulas topik BMT dalam Perspektif kali ini.

BMT adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia, lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pascakrisis.

Konsep BMT adalah buah dari sejarah panjang ekonomi Islam yang di masa lalu disebut baitul mal. Di masa Rasulullah SAW hingga era Khulafaurrasyidin, baitul mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta kekayaan negara untuk didistribusikan kepada umat. Baitul mal adalah salah satu bentuk reformasi di bidang sosial ekonomi yang dilakukan Rasulullah SAW. Melalui baitul mal, Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, mengembangkan sumber-sumber penerimaan negara, mengembangkan dasar-dasar kebijakan fiskal, dan meletakkan dasar-dasar keseimbangan moneter.

Seiring dengan perubahan zaman dan dinamika perekonomian nasional, konsep baitul mal kini berkembang tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta saja. Tetapi, juga turut mengelola secara produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak, dan sedekah (ZIS) saja. Tetapi juga sudah merambah pada wakaf.

Di Indonesia, istilah BMT mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya, lembaga ini sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS dari para pegawai atau karyawan suatu instansi untuk dibagikan kepada para mustahiq-nya. Dalam perkembangannya, lembaga ini bertransformasi menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha-usaha pada sektor riil.

Saat ini, sekitar 5.000 BMT telah menyebar di seluruh Indonesia dan mendanai sekitar 5 juta usaha mikro. Sayang, sejauh ini belum ada payung hukum yang melindungi upaya pengentasan kemiskinan dalam wadah BMT ini.

Saya ingin cerita sedikit tentang Istana Taj Mahal. Bukan, ini bukan Istana Taj Mahal yang di India itu. Ini Istana Taj Mahal yang merupakan nama perumahan yang dibangun di Kecamatan Blega di Bangkalan di Madura sana. Perumahan itu dibangun oleh Haji Mathlub di bawah bendera PT Maqon Sejahtera. Asetnya bernilai kurang lebih Rp 7 miliar. Usaha Haji Mathlub ini berawal dari modal Rp 20 juta yang didapatnya dari dana BMT di Sidogiri, Pasuruan. Haji Mathlub memulai usahanya sebagai pemborong pintu pagar dan tangga bangunan, hingga akhirnya mampu membeli lahan dan membangun perumahan.

Banyak kisah sukses yang bisa kita dengar seperti Haji Mathlub yang memperoleh manfaat dari dana yang disalurkan BMT. Diantaranya adalah kisah 12 pengusaha Madura di Jakarta yang bisa mendirikan pabrik pengolahan daur ulang besi tua menjadi ring baut. Padahal, mereka awalnya adalah pengumpul besi bekas yang dijual secara kiloan. Ya, sebagian besar nasabah BMT adalah pelaku usaha mikro atau nasabah yang simpanannya tidak sebesar nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank umum.

Selain kisah bahagia, ada juga kisah sedih yang dilagukan BMT. Salah satunya, yang pernah terjadi di Lumajang pada pertengahan 2007 lalu. Sebuah BMT ternama dikabarkan membawa lari uang nasabah hingga Rp 15 miliar. Salah satu nasabah tersebut yang saya ketahui pasti adalah seorang guru TK yang berkeinginan menyimpan dananya di lembaga keuangan syariah. Entahlah, kabarnya uang simpanannya “hanya” sebanyak Rp 1 juta. Tetapi uang itu ditabungnya sedikit demi sedikit. Uang Rp 1 juta yang mungkin tampak kecil bagi keluarga lain, tetapi bagi guru TK tersebut sangat berarti.

Kisah sedih lainnya juga saya temui di Yogyakarta. Saya memiliki rekanan usaha di sana. Kami memiliki seorang teman yang bergerak di usaha BMT. BMT tersebut adalah salah satu BMT terbesar dan ternama. Akibat gempa Yogya, sejumlah BMT yang dimilikinya mengalami kerusakan parah. Pelaku usaha mikro yang juga menjadi nasabah BMT tersebut pun mengalami masalah likuiditas. Dalam perkembangannya, BMT ini mengalami wanprestasi dan merugikan banyak nasabah. Salah satunya adalah komunitas guru yang menyimpan dana sekolahnya di BMT tersebut.

Intisari dari cerita yang ingin saya sampaikan adalah betapa label syariah saat ini mengalami masa-masa booming. Perguruan tinggi berlomba-lomba membuka jurusan ekonomi syariah. Perbankan konvensional berlomba-lomba membuka unit usaha syariah. Lembaga pengelola ZISWA tumbuh subur. Secara keseluruhan, hal ini cukup menggembirakan, tetapi juga patut diwaspadai. Pasalnya, banyak pihak yang kini mencari untung dan mengkomersialkan label syariah.

Kelemahan signifikan dari lembaga usaha berbasis syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Kebanyakan adalah SDM yang tidak memiliki dasar pengetahuan tentang ekonomi syariah. Esensi terpenting dalam lembaga yang berlabel syariah adalah tuntutannya yang tidak sekedar menampilkan kinerja keuangan dan kinerja layanan semata. Tetapi juga kinerja sosial. Ketiganya memiliki porsi yang sama pentingnya. Wallahu a’lam bish showab.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)