Belajar dari Aceh, Pembiayaan Syariah untuk Pembangunan Daerah (Portal Jember, Pikiran Rakyat Media Network, Esai, 8 Oktober 2020)



https://portaljember.pikiran-rakyat.com/opini/pr-16812784/belajar-dari-aceh-pembiayaan-syariah-untuk-pembangunan-daerah

Oleh: Khairunnisa Musari*

Dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa menuju Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 tanggal 5-10 Oktober 2020, salah satu diskusi yang mencuat dalam Sharia Forum adalah Aceh yang tengah menginisiasi cash waqf linked sukuk (CWLS) untuk membiayai pembangunan.

Sebagaimana diketahui, Aceh akan menjadi provinsi pertama yang mengadopsi CWLS setelah penerbitan perdana CWLS Seri SW001 oleh pemerintah pusat bulan Maret 2020 lalu.

CWLS Aceh ditujukan untuk program wakaf produktif guna penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Terdapat dua proyek yang akan digarap, yaitu bidang kargo dan agro.

Pada bidang kargo, dana CWLS direncanakan akan dibelikan pesawat kargo untuk mengangkut berbagai komoditas ekspor unggulan Aceh, terutama yang tidak bisa tahan lama di perjalanan.

Pada bidang argo, dana CWLS direncanakan untuk pengembangan usaha komoditas berbasis pertanian atau perkebunan. Termasuk diantaranya untuk pembelian lahan dan membangun rumah sederhana untuk petani atau pekebun.

Melalui CWLS, para mauquf ‘alayh juga akan menerima manfaat dari diskon dan kupon berwujud gaji dan berbagai layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program sosial lainnya.

KPBU Syariah

Selain CWLS, Aceh juga sudah mengimplementasikan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) berbasis syariah.

Selain sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syariah pertama di Indonesia, RSUD dr. Zainoel Abidin di Banda Aceh ternyata mendanai pengembangan prasarana dan sarana melalui skema KPBU syariah.

Proyek ini menjadi proyek KPBU pertama di Aceh, proyek KPBU pertama untuk sektor kesehatan, sekaligus juga proyek KPBU syariah pertama di Indonesia

KPBU umumnya dikenal dengan istilah public private partnership (PPP). PPP adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran swasta.

PPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur. Perpres ini kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Semangat skema KPBU sejatinya sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Antara pemerintah dan badan usaha berbagi tanggung jawab dan risiko.

Selain itu, kontrak KPBU secara alamiah bebas dari spekulasi, dapat menggunakan lembaga keuangan syariah (LKS), dan proyek investasi yang berkaitan dengan alkohol, narkoba, judi, dan hal lain yang dilarang syari’at tidak menjadi fokus pada sektor KPBU.

Dari sisi pemerintah, skema ini banyak memberi manfaat. Terutama dalam membantu mengurangi tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pemerintah pusat maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah.  

Di RSUD dr. Zainoel Abidin, pembangunan gedung dan penyediaan peralatan dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) menggunakan akad ijarah maushufah fi al-zimmah (IMFZ) dengan karakter ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).

Selanjutnya, akad kafalah atau kafalah bil ujrah digunakan. Dalam hal ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) menjadi penjamin (kafiil) dengan BUP sebagai penerima jaminan (makful lahu) dan pemerintah Aceh sebagai terjamin (makful ‘anhu).

Pada saat terjadi klaim penjaminan, PT PII membayarkan kewajiban (makful bih) Gubernur Aceh selalu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada BUP. Untuk pembayaran tersebut, PT PII berhak memperoleh dain kafalah dari PJPK.

Untuk memperoleh pembiayaan dari LKS, BUP dapat menggunakan akad berbasis bagi hasil seperti musyarakah, mudharabah atau musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Juga, dapat menggunakan akad jual beli dengan istisna’ atau akad berbasis sewa dengan IMFZ berkarakter IMBT.

Pada KPBU syariah RSUD dr. Zainoel Abidin, tanah dimiliki dan dicatat sebagai aset PJPK. BUP menyediakan gedung dan fasilitasnya. Sedangkan peralatan kesehatan disewakan kepada PJPK dalam bentuk layanan.

Selama periode kerjasama, gedung dan peralatan penunjang serta peralatan kesehatan dicatat sebagai aset BUP. Pada akhir periode, semuanya barulah dialihkan kepada PJPK.

Alternatif Pembiayaan

CWLS dan KPBU syariah adalah produk keuangan syariah yang dapat menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam membiayai pembangunan daerah.

Keduanya berpeluang mengakselerasi inklusivitas pembangunan, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah, serta mendiversifikasi instrumen pasar modal syariah.

Ya, KPBU syariah juga dapat mendorong diversifikasi instrumen pasar modal syariah. Selain dari LKS, BUP juga dapat memperoleh pendanaan dari penerbitan project-based sukuk atau penerbitan saham biasa melalui initial public offering (IPO) terbatas.

Selain CWLS, varian sukuk lainnya yang dapat digunakan adalah green sukuk. Green sukuk dapat menjadi alternatif mendanai pembangunan ramah lingkungan.

Untuk menerbitkan sukuk daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan mensyaratkan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berinisiatif menetapkan tiga Peraturan OJK (POJK) tentang obligasi daerah dan/atau sukuk daerah untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017.

Dengan POJK tersebut, pemerintah daerah kini tidak hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan sebagai sumber pendapatan daerah, tapi juga dari pasar modal melalui penerbitan sukuk daerah.   

CWLS, KPBU syariah, green sukuk adalah salah satu solusi untuk membiayai pembangunan daerah melalui instrumen keuangan syariah.

Terlebih, akibat pandemi, APBN diprediksi hanya mampu memenuhi 30 persen dari pendanaan yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan investasi infrastruktur. Wallahua’lam bish showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)