RENTANNYA GADAI EMAS DI BANK SYARIAH (Bisnis Indonesia, 16 Juli 2012)



Oleh:
Rifki Ismal*
Khairunnisa Musari**

Memasuki awal 2012, banyak ahli ekonomi dunia memprediksi harga emas akan kembali meningkat. Harga emas yang selama 10 tahun berturut-turut mengalami kenaikan, diyakini akan melanjutkan tren bullish. Sejumlah bank sentral di dunia, termasuk pula miliarder George Soros, beberapa kali diberitakan memborong emas dalam jumlah besar. Tak pelak lagi, emas kini menjadi primadona. Termasuk pula pada industri perbankan syariah di Indonesia.

Sejak satu dekade terakhir, harga emas cenderung menunjukkan tren peningkatan. Hal ini mendorong minat investor untuk menanamkan dana dalam bentuk emas dan gadai emas. Gaung emas juga merambah industri perbankan syariah. Kegiatan qardh dan rahn menjadi motor penggeraknya.
Secara teknis, proses gadai emas di bank syariah dimulai ketika nasabah datang ke bank syariah untuk menggadaikan emas. Dengan asumsi emas yang akan digadaikan tersebut bernilai (X), bank syariah akan melakukan penilaian (p) atau dikenal dengan istilah loan to value ratio (LTV) sebelum memberikan qardh senilai (pX) di luar biaya lain-lain. Berdampingan dengan akad gadai emas tersebut, nasabah juga melakukan akad sewa-menyewa (ijarah) untuk membayar sewa layanan penyimpanan emas gadai yang disediakan bank syariah.
Hampir semua Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia kini mempunyai layanan gadai emas. Semenjak tren harga emas meningkat dan peminat gadai emas kian meluas, pendapatan bank syariah dari aktifitas gadai emas semakin meningkat. Di antara sejumlah model akad bank syariah, pertumbuhan akad qardh terbilang cukup tinggi. Sepanjang 2005-2010, pertumbuhan rasio pembiayaan qardh terhadap total financing perbankan syariah mencapai rata-rata 100%. Kenaikan berlanjut di tahun 2011 dan mulai terlihat gejala penurunan di tahun 2012.
Persoalan mengemuka ketika harga emas mengalami fluktuasi. Maraknya emas menjadi komoditas dan kuatnya keyakinan masyarakat bahwa emas akan mengalami kenaikan harga secara permanen melampaui tingkat inflasi menimbulkan dugaan bahwa emas tengah mengalami bubble. Dan pertanyaannya, bagaimana dampak volatilitas harga emas terhadap bank syariah?

Imbas Volatilitas Emas Dunia
Rentannya bank syariah atas volatilitas harga emas didasari oleh tiga argumen. Pertama, adanya fenomena transaksi gadai emas yang berubah wujud menjadi investasi emas dengan aksi spekulasi emas melalui jalan berkebun emas oleh nasabah. Hal ini patut dicermati karena aktifitas bisnis bank syariah dituntut untuk prudent, bermotif sosial dan bebas dari aksi spekulasi. Kedua, ketika harga emas berfluktuasi, aktifitas gadai emas yang berlebihan berpotensi mengganggu prudential banking operation. Hal ini kian pelik ketika dana nasabah digunakan bank syariah untuk membiayai gadai emas. Ketiga, ketika harga emas turun, nasabah gadai emas berpotensi menunda atau bahkan tidak menebus emasnya kembali. Pada tataran inilah bank syariah rentan mengalami kerugian.
Selama 13 tahun terakhir, volatilitas harga emas pernah terjadi dalam jangka pendek. Secara bulanan, penurunan harga emas tertinggi pernah terjadi sebesar 16,81% di bulan September ke Oktober 2008 dan kenaikan emas tertinggi pernah mencapai 16,85% antara bulan Agustus ke September 1999. Secara tahunan, penurunan harga emas tertinggi pernah mencapai 41,5% di tahun 2008 ke 2009. Hal ini seluruhnya mengindikasikan bahwa pasar investasi emas cukup beresiko tinggi,  apalagi untuk aktifitas spekulasi emas.
Sebuah simulasi fluktuasi harga emas dengan tiga skenario penurunan harga emas bulanan sebesar 10%, 25%, dan 50% menunjukkan adanya potensi dampak volatilitas penurunan harga emas terhadap penurunan ketahanan individu maupun industri perbankan syariah. Ketahanan bank syariah yang antara lain dicerminkan oleh capital to adequacy ratio (CAR) dapat turun hingga di bawah 8% apabila harga emas turun hingga 50%.
Secara matematis, penurunan CAR terjadi karena turunnya harga emas (P) yang melebihi batas harga gadai emas (pX). Selisih penurunan harga ini dikurangi pendapatan sewa emas dapat menggerus keuntungan bank syariah dan akhirnya menurunkan porsi modal dan CAR individu bank syariah. Meski masih bergantung pada jumlah BUS yang memiliki fasilitas gadai emas, jumlah nasabah yang melakukan transaksi gadai emas, variabel ijarah rate yang dikenakan BUS, dan nilai gadai yang ditetapkan BUS kepada penggadai emas, situasi pada individu bank syariah ini pada gilirannya akan berimbas pada industri perbankan syariah keseluruhan.

Rahn Emas
Turbulensi harga emas dunia patut diwaspadai bank syariah yang produk gadai emasnya banyak diminati masyarakat. Emas saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja penawaran-permintaan alamiah. Emas kini menjadi komoditas yang sarat dengan spekulasi. Penurunan harga emas seperti yang diilustrasikan sebelumnya, dapat menurunkan CAR individu bank syariah dan industri perbankan syariah. Pada gilirannya, hal ini akan berdampak terhadap penurunan rasio financing to deposit ratio yang menjadi cermin fungsi intermediasi perbankan syariah.
Sejatinya untuk mengimplementasikan fungsi ekonomi syariah dan mengeminir risiko, bank syariah hendaknya mempertimbangkan untuk memberlakukan kebijakan switching gadai emas menjadi productive financing dengan rahn emas. Berdasarkan evaluasi terhadap qardh gadai emas, meningkatnya kegiatan ini ternyata berpotensi menurunkan financing non qardh to deposit ratio. Semakin besar porsi qardh, maka semakin berkurang porsi dana untuk pembiayaan akad investasi di sektor riil. Ditambah lagi, dana qardh dari gadai emas cenderung bukan merupakan dana produktif di sektor riil melainkan dana konsumtif.
Ke depan, aktifitas gadai emas diharapkan dapat ditujukan bagi kepentingan sosial dan tidak menjadi aktifitas utama bank syariah. Aktifitas beberapa investor yang cenderung memanfaatkan fluktuasi harga emas dengan menggunakan transaksi gadai emas di bank syariah untuk melakukan spekulasi emas, tentunya tidak dapat diterima. Selain merugikan nasabah dan bank syariah, perekonomian nasional juga dirugikan disamping tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Komentar

  1. RSI Sakinah Mojokerto,telp:(0321)321922,326991,
    329669.383715.
    fax:329670.
    felxi:(0321)7292980
    sms:085648280307
    melayani :
    1.Umum
    2.Asuransi kesehatan
    3.dan lain - lain.

    BalasHapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update! mobil kuat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)