TEMBAKAU DAN KESEHATAN (Radar Jember, Perspektif, 20 Maret 2010, Hlm. 1)
Oleh: Khairunnisa Musari* Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram mengenai hukum merokok. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa senada. Sejumlah kalangan memastikan bahwa fatwa tersebut tidak mempengaruhi kinerja petani tembakau. Namun saya melihat cepat atau lambat hal tersebut akan memberi imbas, baik langsung maupun tidak langsung. Tembakau adalah primadona petani Jember. Bagi Jember, tembakau adalah ikon sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan. Diperkirakan ada sekitar 80 ribu tenaga kerja yang terserap dalam usaha pertembakauan ini. Namun demikian, eksistensi usaha pertembakauan di Jember terindikasi mengalami pelemahan. Hal ini tercermin dari menurunnya volume ekspor, berkurangnya jumlah eksportir aktif, tidak terpenuhinya sejumlah permintaan, menyusutnya luas lahan yang ditanami tembakau, dan semakin banyak eksportir yang mengalihkan bisnis ke luar kota Jember. Tembakau dan Kesehatan Selama ini, tembakau mem