Opini - Investor Daily (26 Mei 2008)

Krakatau Steel: Antara IPO dan Strategic Sales
26/05/2008 22:40:11 WIB

Oleh:
M Ikhsan Modjo adalah Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Khairunnisa Musari adalah peneliti Institute for Strategic Economics and Finance (INSEF)

JAKARTA, Investor Daily
Demi meningkatkan produksi baja nasional, pemerintah berencana memprivatisasi PT Krakatau Steel (KS). Yang menjadi pertanyaan, opsi mana yang paling menguntungkan Indonesia, IPO ataukah strategic sales?

Secara teoretis, privatisasi memang bisa dibenarkan. Melalui privatisasi akan terdapat perbaikan struktur insentif pada pengelola, yang diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja manajemen perusahaan. Peningkatan kinerja ini pada akhirnya diharapkan berujung pada peningkatan pertumbuhan industri nasional dan dapat mendongkrak kontribusi pendapatan bagi negara.

Namun, kenyataan menunjukkan privatisasi di Indonesia kerap tidak signifikan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja badan usaha milik negara (BUMN). Privatisasi justru tidak menuntaskan harapan untuk tercapainya peningkatan kompetensi manajemen, kemampuan mencipta, daya saing produk, optimalisasi utilitas aset negara, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini, dua opsi yang ditawarkan untuk privatisasi, yaitu Initial Public Offering (IPO) atau strategic sales (SS). Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perindustrian Fahmi Idris, agaknya lebih memilih mekanismeSS dalam memprivatisasi KS. Alasannya adalah kondisi pasar saham saat ini tidak memungkinkan untuk meraih target dana IPO sebesar US$ 400 juta.

Di sisi lain, pihak KS dan sebagian masyarakat berpendapat bahwa privatisasi kalaupun dilakukan seyogyanya melalui mekanisme SS. Sebab selain dikhawatikan akan terjadi peningkatan kepemilikan asing atas aset-aset strategis nasional, kondisi kesehatan keuangan KS yang relatif sangat baik menjadikan opsi SS merupakan sebuah ironisme. Penggunaan mekanisme SS diibaratkan sebagai tindakan menjual angsa bertelur emas, yang justru akan merugikan negara dan masyarakat.

Artikel ini akan membahas keuntungan dan kerugian dari kedua opsi dan memberikan satu perspektif yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

IPO Opsi Utama
Salah satu keuntungan opsi IPO adalah kemungkinan lebih meratanya kepemilikan saham. Kepemilikan yang merata ini akan menyebabkan kontrol manajemen dan keputusan strategik akan tetap berada pada pihak pemerintah. Demikian pula, melalui IPO, peluang terjadinya penolakan di tingkat manajemen serta karyawan relatif lebih kecil.

Akan tetapi, opsi ini lebih efektif jika KS dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan tata kelola yang baik. Sebaliknya, bila KS tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik atau pihak manajemen mampu bersikap progresif dalam menghadapi tantangan ekonomi global, pilihan melakukan SSadalah alternatif untuk meningkatkan kinerja KS.

Dari beberapa kajian, alternatif privatisasi melalui SS biasanya dilakukan pada perusahaan yang menuju kebangkrutan (Yoshino and Rangan, 1991), sehingga tidak mengherankan, penggunaan pola SS terus meningkat dalam praktik bisnis global. Diperkirakan ada sekitar 5.000 lebih pola SS yang diimplementasikan di dunia.

Namun demikian, pola SStidak melulu berujung pada kesuksesan. Pengalaman di berbagai belahan dunia menunjukkan pola SSterbukti gagal mendongkrak kinerja perusahaan. Telkom menjadi salah satu contoh kegagalan tersebut. Dari 7 divisi regional (divre), ada 5 divre yang menjalankan kerja sama operasional (KSO). Alhasil, hanya wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur yang menampilkan kinerja yang relatif masih baik. Meski strategic partner Telkom adalah perusahaan global seperti SingTel (Temasek Holding), US West, dan France Telecom.

Dari uraian ini, beberapa hal dapat dijadikan catatan. Pertama, IPO maupun strategic partner memiliki sejumlah kelebihan dan kelemahan. IPO tidak menjadi lebih baik dari SS. Begitu juga sebaliknya. Masing-masing bisa menjadi pilihan, tergantung dengan kebutuhan dan karakter permasalahan bisnis yang dihadapi. Kedua, pola SS tidak menjadi jaminan bahwa perusahaan akan menjadi lebih baik, bahkan bilapun yang masuk menjadi partner adalah perusahaan kelas dunia.

Dengan dua catatan ini, agaknya IPO harus menjadi opsi utama dalam mekanisme privatisasi KS. Sebab, menilik dari laporan keuangan terakhir, posisiKS sesungguhnya tidak dalam keadaan pailit. Sebaliknya, KS berada dalam posisi keuangan yang sangat baik dan stabil. Kas KS saat ini mencapai Rp 1,2 triliun. Asetnya pun meningkat dari Rp 10,26 triliun menjadi Rp 10,48 triliun. Sebaliknya, utang perusahaan justru menyusut dari Rp 5,47 triliun jadi Rp5,06 triliun. Dengan kondisi ini sesungguhnya, KS dapat mengembangkan bisnisnya, bahkan tanpa privatisasi.

Aspek Non-Ekonomi
Lebih jauh, melakukan privatisasi melalui SS saat ekonomi sedang tidak stabil seperti saat ini juga berisiko tinggi. Dari beberapa pengalaman sebelumnya, upaya yang sesungguhnya dilakukan untuk memecahkan masalah ini, justru kemudian mendatangkan masalah lain dalam skup yang lebih luas di kemudian hari. Bahkan, dari beberapa kasus, keberadaan pihak asing justru merugikan konsumen domestik akibat pengenaan harga yang di luar kewajaran, sebagai akibat dari monopoli.

Terlebih, PT KS adalah satu perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan strategik. Bukan hanya dilihat dari aspek lokasi, yang terletak di selat Sunda yang merupakan pelabuhan terbaik dan terdalam di Indonesia, akan tetapi juga dari sudut penguasaan aset dan keterkaitannya dengan banyak industri hilir, termasuk industri otomotif, senjata dan pesawat terbang.

Untuk itu sangat diharapkan adanya kejelian pemerintah dan pihak DPR dalam mengambil keputusan dalam persoalan ini. Jangan sampai keputusan privatisasi diambil tergesa-gesa, dan tidak memandang aspek lain di luar ekonomi, yang di kemudian hari justru bisa menimbulkan penyesalan bangsa. Semoga menjadi renungan...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENITU (Radar Jember, Perspektif, 17 April 2010, Hlm. 1)

2020, Menuju Less Cash Society (JemberPost.Net, 15 November 2019)

Kebangkitan Sukuk sebagai Instrumen Moneter (Harian Bisnis Indonesia, 25 November 2011)