Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Emansipasi Perempuan di Tengah Pandemi (Banjarmasin Post, Tribun Forum, 22 April 2020, Hlm. 8)

Gambar
  Oleh: Khairunnisa Musari Peringatan Hari Kartini tahun ini menginjak usia ke-141. Kartini direfleksikan sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia dalam mengangkat harkat martabatnya. Salah satu karakter Kartini yang cukup menonjol adalah kegemarannya membaca dan menulis. Pada tataran inilah Kartini memberi teladan bagaimana perempuan yang memiliki pengetahuan dapat memberi makna lebih baik bagi kehidupan.   Nun jauh berabad-abad sebelum Kartini lahir, di ujung utara bagian barat Afrika, kehadiran Fatimah al-Fihri juga menjadi inspirasi bagaimana perempuan mampu menjadi agen peradaban. Jika Kartini membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk mengakses pendidikan dan berpartisipasi dalam kegiatan publik, Fatimah membuka jalan bagi berkembangnya tradisi keilmuan secara kelembagaan melalui institusi perguruan tinggi. Berawal dari sebuah masjid, Universitas Qarawiyyin yang dibangun Fatimah menjadi universitas tertua di dunia, jauh lebih tua daripada Universitas Al Az

Pandemi dan Sukuk Bencana (Bisnis Indonesia, Opini, 14 April 2020, Hlm. 2)

Gambar
Judul Asli: Menimbang CAT/R-Sukuk untuk Pandemi Oleh:  Khairunnisa Musari Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menguak kembali isu Catastrophe Bond (CAT- Bond ) sebagai instrumen manajemen risiko bencana. Dalam hal ini pemerintah baru saja menerbitkan CAT- Bond berwujud Pandemic Bond untuk pemulihan bencana pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 melumpuhkan kesehatan ekonomi dunia. Merebaknya COVID-19 tidak sekedar menjadi krisis kesehatan global, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan keuangan, termasuk di Indonesia. Asian Development Bank (ADB) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2020 hanya sebesar 2,5%. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang turun ke 2,3%, bahkan yang terburuk dapat menyentuh negatif 0,4%. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tent