UU JPH dan Dukungan Makroprudensial Bank Sentral (Bisnis Indonesia, Opini, 10 Oktober 2019, hlm. 2)
Oleh: Khairunnisa Musari * Menjelang 17 Oktober, hiruk-pikuk sertifikasi halal sebagai agenda Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin menguat. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak pada industri makanan minuman (mamin), yang paling resah karena menjadi yang pertama dikenakan kewajiban. Untuk itu, berlakunya UU JPH pada 17 Oktober dapat menjadi momentum bagi Bank Indonesia ke depan untuk mengarahkan kebijakan makroprudensial yang mendukung sektor industri halal. Meski pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dipandang belum siap melaksanakan UU JPH, namun amanat UU ini harus terus dilaksanakan. Hal tersebut mengingat potensi produk halal dalam memasuki pasar ekspor sehingga dapat membantu memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) . Dalam ketidakpastian ekonomi global, produk halal memiliki peluang pasar yang terus membesar. Selain kesadaran masyarakat muslim dunia untuk me...