Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Ekonomi Ramadhan (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 9 Juni 2017, Hlm. 1 & 11)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari “Kalau Iis, mungkin sejak kecil, beli baju baru bisa kapan saja. Di luar sana, banyak yang harus nunggu lebaran dulu supaya punya baju baru. Ya, kayak saya, baru beli baju, celana, sarung, kopiah, ya nunggu lebaran dulu.....”.             Percakapan kami pun menjadi hening. Saya sudah tak berhasrat melanjutkan obrolan ketika kalimat-kalimat tersebut terucap dari bibir suami. Ada situasi yang baru dapat dipahami ketika diam yang bekerja. Mengkritisi, tetapi juga harus mau mengerti. Jangan menggeneralisasi. Mungkin itulah pesan tersirat yang ingin disampaikan suami beberapa tahun lalu ketika saya menanyakan mengapa ia setiap kali lebaran harus membeli pakaian baru.             Ya, bila Ramadan, pertokoan kerap penuh sesak. Itu pula yang membuat saya enggan mendatangi toko-toko, kecuali untuk belanja kebutuhan rumah tangga yang mendesak. Bahwa lebaran identik dengan pakaian baru, itu tidak ada dalam kamus saya. Anak-anak pun pada akhirnya memahami.

Sukuk Dana Haji untuk Pembangunan (Harian KONTAN, Opini, 2 Juni 2017, Hlm. 23)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari “Any combination of assets (or the usufruct of such assets) can be represented in the form of written financial instruments which can be sold at a market price provided that the composition of the groups of assets represented by the sukuk consist of a majority of tangible assets” ~ (The Fiqh Academy of OIC, 1988) Polemik penggunaan dana haji untuk pembangunan masih terus bergulir. Setoran awal jamaah haji yang diwacanakan untuk membiayai pembangunan, utamanya pembangunan infrastruktur, menuai pro kontra. Salah satu yang menyeruak adalah kepantasan penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. Jika disimak, pemberdayaan dana haji untuk negara sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2009 melalui penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI adalah sukuk negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku investor pemegang dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui