Postingan

Pandemi dan Sukuk Bencana (Bisnis Indonesia, Opini, 14 April 2020, Hlm. 2)

Gambar
Judul Asli: Menimbang CAT/R-Sukuk untuk Pandemi Oleh:  Khairunnisa Musari Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menguak kembali isu Catastrophe Bond (CAT- Bond ) sebagai instrumen manajemen risiko bencana. Dalam hal ini pemerintah baru saja menerbitkan CAT- Bond berwujud Pandemic Bond untuk pemulihan bencana pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 melumpuhkan kesehatan ekonomi dunia. Merebaknya COVID-19 tidak sekedar menjadi krisis kesehatan global, tetapi juga berpotensi menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan keuangan, termasuk di Indonesia. Asian Development Bank (ADB) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2020 hanya sebesar 2,5%. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpeluang turun ke 2,3%, bahkan yang terburuk dapat menyentuh negatif 0,4%. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ...

Corona, Momentum Cetak Biru Logistik Halal Nasional menuju Indonesia Pusat Halal Dunia (INSIGHT, Bulletin of Islamic Economics by KNEKS, Edition 10, March 2020. Pp. 15-18)

Gambar
Oleh: Zaroni dan Khairunnisa Musari  Merebaknya kasus virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berimbas pula pada sektor industri logistik. Dampaknya terutama terjadi pada arus barang ekspor dan impor Indonesia dengan Tiongkok. Sejatinya situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah bersama para pemangku kepentingan untuk menyusun cetak biru logistik halal nasional menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia.             Indonesia menjadi negara ke-10 yang menetapkan kebijakan penutupan sementara akses penerbangan dari dan ke Tiongkok untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona. Kebijakan ini menyebabkan ekspor jalur udara diperkirakan mengalami penurunan 40-60%. Tidak bisa dipungkiri, virus Corona memengaruhi kinerja ekspor pabrikan nasional karena Tiongkok merupakan mitra dagang utama pabrikan domestik. Meski jalur laut masih dimungkinkan untuk dilakukan pengiriman, namun pertumbuhan indust...

Mewaspadai Properti Syariah Bodong (Jawa Pos Radar Jember, Perspektif, 6 Maret 2020)

Gambar
Oleh: Khairunnisa Musari “Bu Is, tolong telpon saya diangkat…”             Demikian Pak M. Fathorrazi, Ketua Program Studi (Kaprodi) Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jember (Unej) yang juga Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur, memberi pesan pada grup media sosial sekitar pukul 9 malam. Handphone saya memang hampir selalu dalam keadaan silent . Juga hampir selalu dalam keadaan off saat di rumah. Namun, hari itu, saya menjanjikan untuk aktif 24 jam agar teman-teman IAEI dan media dapat menghubungi saya bila membutuhkan data atau informasi terkait siaran pers yang kami sebarluaskan. Selang setengah jam kemudian, usai membaca pesan, saya menghubungi Pak Rozi, demikian beliau kerap dipanggil. Pak Rozi mengatakan bahwa handphone beliau tidak berhenti berdering sejak siang hingga malam lantaran nama beliau dijadikan salah sat...

Asuransi Syariah Menjelang Spin-Off 2024, Peluang dan Tantangan (INSIGHT, Bulletin of KNEKS, Edition 9, February 2020. Hlm. 17-20_

Gambar
  Oleh: Nina Mudrikah Hariyati* dan Khairunnisa Musari** Mencuatnya kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi berpelat merah berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, ter masuk Asuransi Syariah. Untuk itu, p emerintah berencana mengubah sejumlah undang-undang (UU) di sektor keuangan, termasuk aturan pada bidang asuransi . Hal ini menjadi hikmah bagi Asuransi Syariah. Pasalnya, m eski sudah terdapat sejumlah regulasi yang memadai, namun keberadaannya masih belum cukup untuk terus mendorong pertumbuhan industr i a surans i. Terlebih bagi Asuransi Syariah yang membutuhkan penguatan regulasi dan kelembagaan menjelang spin-off 2024. Berdasarkan U U Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian , Pasal 87 menyebutkan perusahaan perasuransian yang menjalankan sebagian kegiatan usaha dengan prinsip syariah diwajibkan untuk melakukan spin-off tepat 10 tahun setelah UU tersebut ditetapkan atau jika dana tabarru' dan dana inv...